Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Home / Perizinan / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
DASAR HUKUM

1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Untuk Perdagangan

3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pembatalan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan

4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produksi Perdagangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

PERSYARATAN PELAYANAN

1.Siup Mikro

-Surat Permohonan tertulis

-Potokopi KTP Pemohon

-Surat Pernyataan

-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah;

-Potokopi SITU/HO

-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah

-Potokopi neraca perusahaan

-Potokopi NPWP

-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan

-Potokopi SITU yang masih berlaku

-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)

-Materai 6000 dan 3000

-Mengisi formulir permohonan

2.Siup Kecil

-Surat Permohonan tertulis

-Potokopi KTP Pemohon

-Surat Pernyataan

-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah;

-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah

-Potokopi neraca perusahaan

-Potokopi NPWP

-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan

-Potokopi SITU yang masih berlaku

-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)

-Materai 6000 dan 3000

-Mengisi formulir permohonan

3.Siup Menengah

-Surat Permohonan tertulis

-Potokopi KTP Pemohon

-Surat Pernyataan

-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah;

-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah

-Potokopi neraca perusahaan

-Potokopi NPWP

-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan

-Potokopi SITU yang masih berlaku

-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)

-Materai 6000 dan 3000

-Mengisi formulir permohonan 4.Siup Besar

-Surat Permohonan tertulis

-Potokopi KTP Pemohon

-Surat Pernyataan

-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah

-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah

-Potokopi neraca perusahaan

-Potokopi NPWP

-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan

-Potokopi SITU/HO yang masih berlaku

-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)

-Materai 6000 dan 3000

-Mengisi formulir permohonan 5.Penggantian Siup

-Surat Permohonan tertulis

-Potokopi KTP Pemohon

-Surat Pernyataan

-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah

-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah

-Potokopi neraca perusahaan

-Potokopi NPWP

-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan

-Potokopi SITU yang masih berlaku

-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)

-Materai 6000 dan 3000

-Mengisi formulir permohonan 6.Legalisasi Siup

-Fotokopi KTP pemohon/ penanggung jawab usaha/perusahaan pada kantor cabang

-Fotokopi SIUP Kantor Pusat

-Fotokopi SITU yang masih berlaku

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

-Pemohon meminta informasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

-Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:

-Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :

>Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.

>Bila tidak dikembalikan ke pemohon.

-Bagian proses:

>Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.

>Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.

-Berdasarkan Pembahasan

>Pemeriksaan lapangan

>Rekomendasi Tim Teknis

-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

-Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.

-Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

-Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.

-Registrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon

-Petugas Loket menyerahkan Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat penolakan kepada pemohon.


JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

5 (Lima) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

Gratis/Tidak Dipungut Biaya