1.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Untuk Perdagangan
3.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pembatalan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produksi Perdagangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
PERSYARATAN PELAYANAN
1.Siup Mikro
-Surat Permohonan tertulis
-Potokopi KTP Pemohon
-Surat Pernyataan
-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah;
-Potokopi SITU/HO
-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
-Potokopi neraca perusahaan
-Potokopi NPWP
-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan
-Potokopi SITU yang masih berlaku
-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)
-Materai 6000 dan 3000
-Mengisi formulir permohonan
2.Siup Kecil
-Surat Permohonan tertulis
-Potokopi KTP Pemohon
-Surat Pernyataan
-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah;
-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
-Potokopi neraca perusahaan
-Potokopi NPWP
-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan
-Potokopi SITU yang masih berlaku
-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)
-Materai 6000 dan 3000
-Mengisi formulir permohonan
3.Siup Menengah
-Surat Permohonan tertulis
-Potokopi KTP Pemohon
-Surat Pernyataan
-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah;
-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
-Potokopi neraca perusahaan
-Potokopi NPWP
-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan
-Potokopi SITU yang masih berlaku
-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)
-Materai 6000 dan 3000
-Mengisi formulir permohonan 4.Siup Besar
-Surat Permohonan tertulis
-Potokopi KTP Pemohon
-Surat Pernyataan
-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah
-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
-Potokopi neraca perusahaan
-Potokopi NPWP
-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan
-Potokopi SITU/HO yang masih berlaku
-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)
-Materai 6000 dan 3000
-Mengisi formulir permohonan 5.Penggantian Siup
-Surat Permohonan tertulis
-Potokopi KTP Pemohon
-Surat Pernyataan
-Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah
-Pas photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
-Potokopi neraca perusahaan
-Potokopi NPWP
-Potokopi Akte Pendirian Perusahaan Yang disahkan Pengadilan
-Potokopi SITU yang masih berlaku
-Stempel Perusahaan (khusus koperasi,CV, PT,Fa)
-Materai 6000 dan 3000
-Mengisi formulir permohonan 6.Legalisasi Siup
-Fotokopi KTP pemohon/ penanggung jawab usaha/perusahaan pada kantor cabang
-Fotokopi SIUP Kantor Pusat
-Fotokopi SITU yang masih berlaku
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-Pemohon meminta informasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
-Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
>Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
>Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
-Bagian proses:
>Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
>Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
-Berdasarkan Pembahasan
>Pemeriksaan lapangan
>Rekomendasi Tim Teknis
-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
-Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
-Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
-Registrasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
-Petugas Loket menyerahkan Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat penolakan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
5 (Lima) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut Biaya