Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP

Home / Perizinan / Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP

DASAR HUKUM

  • Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Sarana Prasarana.
  • Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
  • Permendikbud RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Memiliki Hasil studi Kelayakan yang Patut
  • Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah
  • Memiliki Data Sumber Peserta Didik
  • Memiliki Data Tenaga Kependidikan dan surat Pernyataan bersedia mengajar di yayasan
  • Memiliki tenaga Non kependidikan
  • Memiliki Kurikulum /Program kegiatan belajar (KTSP)
  • Memiliki Sumber Pembiyayaan selama 5 tahun kedepan yang tertera pada rekening bank
  • Memiliki sarana dan prasarana
  • Memiliki struktur penyeleng-garaan sekolah
  • Memiliki surat peyelenggaraan sekolah
  • Memiliki Surat Akte notaris pendirian badan penyeleng-garaan sekolah dan bukti regristrasi depkumham
  • Memiliki rekomendasi dari BMPS (Badan Musyawarah Perguruan Swasta) Sumatra Barat
  • Memiliki sertifikat/ Bukti kepemilikan atau pengasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah
  • Surat dukungan dari masyarakat pemerhati pendidikan dan rekomendasi dan kecamatan
  • Surat pernyataan yayasan sebagai organisiasi non profit
  • Foto Copy SK Kepala Sekolah yang di terbitkan oleh yayasan
  • Foto Copy KTP kepala sekolah sebanyak 2 lembar
  • Pas photo kepala sekolah 4X6 Sebanyak 2 lembar
  • Foto Copy KTP Pengurus Yayasan masing-masing 2 lembar
  • Foto copy SK pengurus yayasan.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon meminta informasi Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
  • Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
  1. Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
  2. Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
  • Bagian proses:
  1. Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  2. Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
  • Berdasarkan Pembahasan
  1. Pemeriksaan lapangan
  2. Rekomendasi Tim Teknis
  • Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP.
  • Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
  • Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
  • Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  • Registrasi Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP
  • Pemberitahuan Dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
  • Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP atau surat penolakan kepada pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

  • Gratis/Tidak Dipungut Biaya

PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Izin Operasional PAUD, TK, SD dan SMP

SARANA

  • Ruang Tunggu

PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

  • Ruang Pengisian Formulir
  • Front Office terdiri dari :
  1. Loket Informasi
  2. Loket Penerimaan Berkas
  3. Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  4. Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
  • Back Office
  1. Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
  • Ruang Pengaduan
  • Ruang Smoking Area
  • Ruang Ibu Menyusui
  • Ruang Kepala Instansi
  • Ruang Kepala Bidang
  • Ruang Sekretariat
  • Ruang Kepala Dinas
  • Ruang Arsip

PENGAWASAN INTERNAL

  • Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JUMLAH PELAKSANA

  • 8 (Delapan) Orang

JAMINAN PELAYANAN

  • Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

  • Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.