IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Home / Perizinan / IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai
  • Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pengunaan Bagian-bagian Jalan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
  • Permen Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 20 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2012 tentang RencanaTata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya

PERSYARATAN PELAYANAN

BANGUNAN MILIK PEMERINTAH

  • Mengisi formulir per-mohonan izin yang ditandatangani pemohon di atas materai cukup;
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup bagi Pemohon yang tidak melakukan pengurusan langsung, yang ditanda-tangani oleh pemberi dan penerima kuasa.
  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku;
  • Fotokopi sertifikat tanah/ bukti kepemilikan lainnya yang sah;
  • IMB lama kalau untuk perombakan, pembong-karan dan perubahan fungsi;
  • Dokumen Pekerjaan/ kontak;
  • Gambar teknik rencana bangunan yang sah;
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sah;
  • Rekomendasi/pertim- bangan teknis/ berita acara Tim Teknis.
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
  • Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
  • Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat
  • Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat

BANGUNAN PROYEK/USAHA BUKAN MILIK PEMERINTAH :

  • Mengisi formulir per-mohonan izin yang ditandatangani di atas materai cukup;
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup bagi Pemohon yang tidak melakukan pengurusan langsung, yang ditanda-tangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah, dapat berupa salah satu dari surat berikut : Sertifikat Tanah (Hak Milik (HM)/Hak Guna Bangunan (HGB)/ Hak Guna Usaha (HGU)/ Hak Pakai (HP), Girik tanah atau milik adat, akta jual beli/akta hibah, surat perjanjian/ kontrak sewa tanah;
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan dan penge-sahannya serta dan pengesahannya jika ada bagi badan usaha/ badan hukum;
  • Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Lokasi/Izin Pemanfaatan tanah (IPT) atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)/ Izin Peralihan Status Lahan, jika dipersyaratkan dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL/ UPL), SPPL, jika dipersya-ratkan;
  • IMB lama kalau untuk perombakan, pembong-karan dan perubahan fungsi;
  • Site plan dan/atau gambar rancangan arsitektur/ struktur bangunan yang sah;
  • Perhitungan dan rencana anggaran biaya pendirian bangunan yang sah;
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi bangunan tertentu jika dipersyaratkan;
  • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah,
  • Surat pengantar dari Walinagari dan/atau diketahui Camat setempat, dan
  • Rekomendasi/pertim- bangan teknis/berita acara Tim Teknis.

BANGUNAN KHUSUS :

  • - Mengisi formulir permohonan izin yang ditandatangani di atas materai cukup;
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup bagi Pemohon yang tidak melakukan pengurusan langsung, yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah, dapat berupa salah satu dari surat berikut : Sertifikat Tanah (Hak Milik (HM)/Hak Guna Bangunan (HGB)/ Hak Guna Usaha (HGU)/ Hak Pakai (HP), Girik tanah atau milik adat, akta jual beli/akta hibah, surat perjanjian/kontrak sewa tanah;
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan dan pengesahannya serta perubahan dan pengesahannya jika ada bagi badan usaha/badan hukum;
  • Izin Prinsip Penanaman Modal, Izin Lokasi/Izin Pemanfaatan tanah (IPT), jika dipersyaratkan dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL/UPL) jika dipersyaratkan;
  • IMB lama kalau untuk perombakan, pembongkaran dan perubahan fungsi;
  • Site plan dan/atau gambar rancangan arsitektur/struktur bangunan yang sah;
  • Perhitungan dan rencana anggaran biaya pendirian bangunan yang sah;
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang diisyaratkan jika dipersyaratkan;
  • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak reklame dan retribusi sampah, dan
  • Surat pengantar dari Walinagari dan/atau diketahui Camat setempat, dan
  • Rekomendasi/pertimbangan teknis dari instansi yang terkait dengan bangunan khusus.

BANGUNAN RUMAH TINGGAL :

  • Mengisi formulir permohonan izin yang ditandatangani di atas materai cukup;
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup bagi Pemohon yang tidak melakukan pengurusan langsung, yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah, dapat berupa salah satu dari surat berikut :Sertifikat Tanah (Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP), Girik tanah atau milik adat, Aakta jual beli/akta hibah, Surat perjanjian/kontrak sewa tanah;
  • IMB lama kalau untuk perombakan, pembongkaran dan perubahan fungsi;
  • Site plan dan/atau gambar rancangan arsitektur/ struktur bangunan yang sah;
  • Perhitungan dan rencana anggaran biaya pendirian bangunan yang sah;
  • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir dan retribusi sampah.
  • Surat pengantar dari Walinagari dan/atau diketahui Camat setempat, dan
  • Rekomendasi/pertimbangan teknis/berita acara Tim Teknis.

BANGUNAN RUMAH IBADAH:

  • -Mengisi formulir permohonan izin yang ditandatangani di atas materai cukup;
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai cukup bagi Pemohon yang tidak melakukan pengurusan langsung, yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah, dapat berupa salah satu dari surat berikut :Sertifikat Tanah (Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP), Girik tanah atau milik adat, Aakta jual beli/akta hibah, Surat perjanjian/ kontrak sewa tanah;
  • IMB lama kalau untuk perombakan, pembongkaran dan perubahan fungsi;
  • Site plan dan/atau gambar rancangan arsitektur/struktur bangunan yang sah;
  • Perhitungan dan rencana anggaran biaya pendirian bangunan yang sah;
  • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Wali Nagari;
  • Surat pengantar dari Walinagari dan/atau diketahui Camat setempat, dan
  • Rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
  • Rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten.
  • Rekomendasi/pertimbangan teknis/berita acara Tim Teknis.

PEMECAHAN, PENGGANTIAN, PERUBAHAN FUNGSI DAN BALIK NAMA IMB :

  • Mengisi formulir permo-honan izin yang ditandatangani di atas materai cukup;
  • Surat kuasa di atas ker-tas bermaterai cukup bagi Pemohon yang ti-dak melakukan pengu-rusan langsung yang di-tandatangani oleh pem-beri dan penerima kuasa;
  • Fotokopi tanda bukti kepemilikan tanah, da-pat berupa salah satu dari surat berikut : Sertifikat Tanah (Hak Milik (HM), Hak Pakai (HP), Girik tanah atau milik adat, akta jual beli/akta hibah, Surat perjanjian/kontrak sewa tanah;
  • Dokumen asli peri-zinan/keputusan ten-tang IMB Induk atau IMB lama kalau untuk perombakan, pembong-karan dan perubahan fungsi beserta fotokopinya yang sah
  • Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir, pajak rek-lame dan retribusi sampah,
  • Salinan akta jual beli (jika balik nama) atau surat keterangan hilang dari Kepolisian RI (bagi yang hilang);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku;

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon meminta informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
  • Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
  • Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
  • Bila tidak dikembalikan ke pemohon.

Bagian proses:

  • Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  • Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
  • Berdasarkan Pembahasan
  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi Tim Teknis
  • Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
  • Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  • Registrasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pengarsipan
  • Pemberitahuan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kepada Pemohon
  • Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat penolakan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

Membayar Retribusi IMB

PRODUK PELAYANAN

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

  • Ruang Tunggu
  • Ruang Pengisian Formulir
  • Front Office terdiri dari :
  • Loket Informasi
  • Loket Penerimaan Berkas
  • Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  • Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
  • Back Office
  • Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
  • Ruang Pengaduan
  • Ruang Smoking Area
  • Ruang Ibu Menyusui
  • Ruang Kepala Instansi
  • Ruang Kepala Bidang
  • Ruang Sekretariat
  • Ruang Kepala Dinas
  • Ruang Arsip

KOMPETENSI PELAKSANA

Front Office
  • petugas Informasi Layanan Perizinan
  • Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
  • Bendahara Penerimaan
Back Office
  • Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan
  • Petugas Tinjau Lapangan
  • Petugas Pengaduan
  • Petugas Arsip

PENGAWASAN INTERNAL

Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus