Jenis Perizinan dan Non Perizinan

Home / Perizinan / Jenis Perizinan dan Non Perizinan
  1. Surat Permohonan
  2. Kelengkapan Persyaratan
  3. Lembar Disposisi
  4. Surat Rekomendasi Izin Instalasi Penangkal Petir
  5. Surat Rekomendasi Izin Instalasi Penangkal Petir diparaf
  6. Surat Rekomendasi Izin Instalasi Penangkal Petir yang sudah ditanda tangani dan diberi Nomor
  7. Penyerahan Kepada Pemohon

B. ProsedurRekomendasi izin instalasi penangkal petir

C. Waktu Pelayanan

  • Senin-Kamis : 08.00-16.00
  • Jumat : 08.00-16.30
  • 5 Hari Kerja

D. Biaya/ Tarif

  • Gratis

E. Produk

  • Rekomendasi izin

F. Pengelola Pengaduan

G. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  3. Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi

H. Sarana dan Prasarana

  1. Ruang Tunggu
  2. Front Office
  3. Loket Penyerahan Berkas

I. Kompetensi

  • Bidang Kominfo :
    1. Memiliki kemampuan dasar komputer
    2. Memiliki kemampuan dasar jaringan
    3. Memiliki kemampuan dasar teknik

J.Jumlah Pelaksana

  • Jumlah 3 orang

K. Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.

M. Evaluasi Kinerja

  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai