A. Persyaratan Pelayanan- Surat Permohonan
- Kelengkapan Persyaratan
- Lembar Disposisi
- Surat Rekomendasi Izin Perdagangan Alat/Perangkat Elektronik
- Surat Rekomendasi Izin Perdagangan Alat/Perangkat Elektronik diparaf
- Surat Rekomendasi Perdagangan Alat/Perangkat Elektronik yang sudah ditanda tangani dan dikasi Nomer
- Penyerahan Kepada Pemohon
B. Prosedur
C. Waktu Pelayanan
- Senin-Kamis : 08.00-16.00
- Jumat : 08.00-16.30
- 14 Hari Kerja
D. Biaya/ Tarif
E. Produk
F. Pengelola Pengaduan
G. Dasar Hukum- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
- Permen PU dan PR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
H. Sarana dan Prasarana- Ruang Tunggu
- Front Office
- Loket Penyerahan Berkas
I. Kompetensi
- Memiliki kemampuan dasar komputer
- Memiliki kemampuan dasar jaringan
J. Jumlah Pelaksana
K. Pengawasan Internal
- Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
- Dilaksanakan secara berkesinambungan
L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan- Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.
L. Evaluasi Kinerja- Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai