Rekomendasi Izin Perdagangan Alat Atau Perangkat Elektronik

Home / Perizinan / Rekomendasi Izin Perdagangan Alat Atau Perangkat Elektronik


A. Persyaratan Pelayanan
  1. Surat Permohonan
  2. Kelengkapan Persyaratan
  3. Lembar Disposisi
  4. Surat Rekomendasi Izin Perdagangan Alat/Perangkat Elektronik
  5. Surat Rekomendasi Izin Perdagangan Alat/Perangkat Elektronik diparaf
  6. Surat Rekomendasi Perdagangan Alat/Perangkat Elektronik yang sudah ditanda tangani dan dikasi Nomer
  7. Penyerahan Kepada Pemohon

B. ProsedurRekomendasi usaha peralatan telekomunikasi


C. Waktu Pelayanan

  • Senin-Kamis : 08.00-16.00
  • Jumat : 08.00-16.30
  • 14 Hari Kerja

D. Biaya/ Tarif

  • Gratis

E. Produk

  • Rekomendasi izin

F. Pengelola Pengaduan

G. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  3. Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
  4. Permen PU dan PR Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan
H. Sarana dan Prasarana
  1. Ruang Tunggu
  2. Front Office
  3. Loket Penyerahan Berkas

I. Kompetensi

  • Bidang Kominfo :
    1. Memiliki kemampuan dasar komputer
    2. Memiliki kemampuan dasar jaringan

J. Jumlah Pelaksana


  • Jumlah 5 Orang

K. Pengawasan Internal

  1. Dilakukan penilaian kinerja dari atasan langsung secara berjenjang
  2. Dilaksanakan secara berkesinambungan

L. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  • Penyelenggaraan pelayanan Rekomendasi dilaksanakan diruangan gedung yang memakai tingkat keamanan dan keselamatan yang baik.
L. Evaluasi Kinerja
  • Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran indeks kepuasan masyarakat berdasarkan no 14 tahun 2017 dan evaluasi pegawai dengan Sasaran Kerja Pegawai