Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (DALAK)

Home / Perizinan / Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal (DALAK)

Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Pada BAB II Pasal 3 dijelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB dan para Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan :

1. PEMANTAUAN

Kegiatan Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap :

  • LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
  • laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan Pelaku Usaha;
  • laporan kegiatan kantor perwakilan oleh KPPA, KP3A,BUJKA, dan KPA Migas; dan
  • laporan kegiatan usaha lainnya yang diwajibkan sesuai dengan peraturan Instansi Teknis terkait.

2. PEMBINAAN

Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Pelaku Usaha dilaksanakan melalui:

  • bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal secara berkala;
  • pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha;
  • fasilitasi percepatan realisasi investasi proyek berupa kemudahan berusaha bagi Pelaku Usaha; atau
  • pengawalan percepatan realisasi proyek strategis nasional yang sudah memiliki perizinan.

3. PENGAWASAN

Kegiatan Pengawasan dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepala perusahaan. Pada saat pengawasan suatu berlangsung, Perusahaan wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar. hasil dari pemeriksaan ke lokasi dalam rangka Pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan (BAP) yang ditandatangani bersana oleh petugas Pengawasan.