Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Pada BAB II Pasal 3 dijelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB dan para Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Ruang Lingkup Kegiatan :
1. PEMANTAUAN
Kegiatan Pemantauan dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan Permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap :
2. PEMBINAAN
Kegiatan Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap Pelaku Usaha dilaksanakan melalui:
3. PENGAWASAN
Kegiatan Pengawasan dilaksanakan dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepala perusahaan. Pada saat pengawasan suatu berlangsung, Perusahaan wajib memberikan penjelasan serta informasi dan/atau menyediakan data pendukung yang lengkap dan benar. hasil dari pemeriksaan ke lokasi dalam rangka Pengawasan dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan (BAP) yang ditandatangani bersana oleh petugas Pengawasan.