- DASAR HUKUM.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
PERSYARATAN PELAYANAN
- Asli Surat Permohonan serta Surat Peryataan Kebenaran dan Keabsahan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
- Fotokopi SITU
- Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
- RAB Pembangunan
- Gambar Denah Lokasi Pembangunan
- Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
- Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat
- Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Pemohon meminta informasi Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi.
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
- Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
- Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
- Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
- Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis. jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
- Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
- Pemeriksaan lapangan
- Rekomendasi Tim Teknis
- Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi.
- Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
- Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
- Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
- Registrasi Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
- Membayar Retribusi IMB
- Pemberitahaun Dokumen Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi untuk berbagai sektor untuk berbagai sektor atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
- Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi atau surat penolakan kepada pemohon
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- 7 (Tujuh) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
PRODUK PELAYANAN
- Dokumen Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
- Ruang Tunggu
- Ruang Pengisian Formulir
- Front Office terdiri dari :
- Loket Informasi
- Loket Penerimaan Berkas
- Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
- Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
- Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
- Ruang Pengaduan
- Ruang Smoking Area
- Ruang Ibu Menyusui
- Ruang Kepala Instansi
- Ruang Kepala Bidang
- Ruang Sekretariat
- Ruang Kepala Dinas
- Ruang Arsip
KOMPETENSI PELAKSANA
- Petugas Informasi Layanan Perizinan
- Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
- Bendahara Penerimaan
- Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan
- Petugas Tinjau Lapangan
- Petugas Pengaduan
- Petugas Arsip
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JAMINAN PELAYANAN
- Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
- Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
- Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.