Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi

Home / Perizinan / Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
  • DASAR HUKUM.
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Permenkominfo Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Asli Surat Permohonan serta Surat Peryataan Kebenaran dan Keabsahan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
  • Fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
  • RAB Pembangunan
  • Gambar Denah Lokasi Pembangunan
  • Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
  • Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat
  • Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon meminta informasi Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi.
  • Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
  • Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
  1. Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
  2. Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
  • Bagian proses:
  1. Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis. jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  2. Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
  • Berdasarkan Pembahasan
  1. Pemeriksaan lapangan
  2. Rekomendasi Tim Teknis
  • Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi.
  • Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
  • Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
  • Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
  • Registrasi Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
  • Membayar Retribusi IMB
  • Pemberitahaun Dokumen Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi untuk berbagai sektor untuk berbagai sektor atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
  • Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi atau surat penolakan kepada pemohon

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  • 7 (Tujuh) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

  • Membayar Retribusi IMB

PRODUK PELAYANAN

  • Dokumen Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi

SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

  • Ruang Tunggu
  • Ruang Pengisian Formulir
  • Front Office terdiri dari :
  1. Loket Informasi
  2. Loket Penerimaan Berkas
  3. Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  4. Loket Penyerahan Dokumen Perizinan
  • Back Office
  1. Ruang Proses/Pengentrian Perizinan
  • Ruang Pengaduan
  • Ruang Smoking Area
  • Ruang Ibu Menyusui
  • Ruang Kepala Instansi
  • Ruang Kepala Bidang
  • Ruang Sekretariat
  • Ruang Kepala Dinas
  • Ruang Arsip

KOMPETENSI PELAKSANA

  • Front Office
  1. Petugas Informasi Layanan Perizinan
  2. Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
  3. Bendahara Penerimaan
  • Back Office
  1. Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan
  • Petugas Tinjau Lapangan
  • Petugas Pengaduan
  • Petugas Arsip

PENGAWASAN INTERNAL

  • Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JAMINAN PELAYANAN

  • Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

  • Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
  • Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.