Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
PERSYARATAN PELAYANAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-Pemohon meminta informasi Tentang Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) -Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan: -Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
-Bagian proses:
-Berdasarkan Pembahasan
-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) -Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan. -Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) -Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas. -Registrasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) atau surat penolakan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
12 (Dua Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis.
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut Biaya
PRODUK PELAYANAN
Dokumen Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P)
SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
-Ruang Tunggu
-Ruang Pengisian Formulir
-Front Office terdiri dari :
-Back Office
-Ruang Pengaduan
-Ruang Smoking Area
-Ruang Ibu Menyusui
-Ruang Kepala Instansi
-Ruang Kepala Bidang
-Ruang Sekretariat
-Ruang Kepala Dinas
- Ruang Arsip
KOMPETENSI PELAKSANA
-Front Office
-Back Office
-Petugas Tinjau Lapangan
-Petugas Pengaduan
- Petugas Arsip
PENGAWASAN INTERNAL
Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JUMLAH PELAKSANA
8 (Delapan) Orang
JAMINAN PELAYANAN
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
-Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.