Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P)

Home / Perizinan / Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P)
DASAR HUKUM

Peraturan Kepala BPOM RI Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Asli Surat Permohonan
  • Fotokopi NIB
  • Denah Lokasi dan Bangunan
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
  • Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
  • Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat
  • Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat
  • Pas Foto Pemohon ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

-Pemohon meminta informasi Tentang Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) -Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan: -Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :

  • Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
  • Bila tidak dikembalikan ke pemohon.

-Bagian proses:

  • Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  • Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.

-Berdasarkan Pembahasan

  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi Tim Teknis

-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) -Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan. -Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) -Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas. -Registrasi Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon

- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P) atau surat penolakan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

12 (Dua Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis.

BIAYA/TARIF

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

PRODUK PELAYANAN

Dokumen Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRT-P)

SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

-Ruang Tunggu

-Ruang Pengisian Formulir

-Front Office terdiri dari :

  • Loket Informasi
  • Loket Penerimaan Berkas
  • Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  • Loket Penyerahan Dokumen Perizinan

-Back Office

  • Ruang Proses/Pengentrian Perizinan

-Ruang Pengaduan

-Ruang Smoking Area

-Ruang Ibu Menyusui

-Ruang Kepala Instansi

-Ruang Kepala Bidang

-Ruang Sekretariat

-Ruang Kepala Dinas

- Ruang Arsip

KOMPETENSI PELAKSANA

-Front Office

  • Petugas Informasi Layanan Perizinan
  • Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
  • Bendahara Penerimaan

-Back Office

  • Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan

-Petugas Tinjau Lapangan

-Petugas Pengaduan

- Petugas Arsip

PENGAWASAN INTERNAL

Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JUMLAH PELAKSANA

8 (Delapan) Orang

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

-Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;

- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.