PERSYARATAN PELAYANAN
1. Asli Surat Permohonan serta Surat Peryataan Kebenaran dan Keabsahan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
5. Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal
6. Persetujuan Tata Ruang
7. Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
8. RAB Pembangunan
9. Gambar Denah Lokasi Pembangunan
10. Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
11. Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat
12. Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
15 (Lima Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut BiayaSISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
1. Pemohon meminta informasi Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi tentang Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
3. Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.
Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
4. Bagian proses:
Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis. jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.
5. Berdasarkan Pembahasan
Pemeriksaan lapangan
Rekomendasi Tim Teknis
6. Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak.
7. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL.
8. Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
9. Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL
10. Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
11. Registrasi Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL
12. Pemberitahuan Dokumen Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
13. Petugas loket menyerahkan dokumen Izin Lingkungan Setingkat UKL/UPL atau surat penolakan kepada pemohon