IZIN LINGKUNGAN SETINGKAT AMDAL

Home / Perizinan / IZIN LINGKUNGAN SETINGKAT AMDAL
DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau yang memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Asli Surat Permohonan serta Surat Peryataan Kebenaran dan Keabsahan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6000,-
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Kuasa dan Fotokopi KTP Penerima Kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
  • Fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal
  • Persetujuan Tata Ruang
  • Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
  • Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  • RAB Pembangunan
  • Gambar Denah Lokasi Pembangunan
  • Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait
  • Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat
  • Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat\

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN


20 (Dua Puluh) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA RETRIBUSI
Gratis Tidak Dipungut biaya