Surat Izin Praktik (Dokter, Bidan, dll)

Home / Perizinan / Surat Izin Praktik (Dokter, Bidan, dll)


DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Permenkes RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Permenkes RI Nomor 58 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perkerjaan Perawat Gigi

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Asli Surat Permohonan dengan materai 10.000
  • Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, dan Ijazah Legalisir
  • Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari Sarana Pelayanan Kesehatan sebagai tempat prakteknya
  • Surat Izin dari Pimpinan/ atasan bagi dokter/dokter gigi yang bekerja si sarana kesehatan yang ditunjuk pemerintah
  • Surat Rekomendasi dari Oganisasi Profesi
  • Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP (Puskesmas/Rumah Sakit)
  • Denah Lokasi dan Bangunan (Untuk Praktik Mandiri)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP Perorangan/ Perusahaan
  • Surat Rekomendasi dari OPD Teknis Terkait (Untuk Praktik Mandiri)
  • Permohonan Rekomendasi Wali Nagari Setempat (Untuk Praktik Mandiri)
  • Permohonan Rekomendasi dari Camat Setempat (Untuk Praktik Mandiri)
  • Rekomendasi dari UPT Puskesmas Terdekat (Untuk Praktik Mandiri)
  • Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

-Pemohon meminta informasi Tentang Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)

- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:

-Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :

  • Bila lengkap pemohon diberi resi penerimaan berkas, dan berkas permohonan dikirim ke bagian proses.

Bila tidak dikembalikan ke pemohon.

- Bagian proses:

  • Mempelajari berkas pemohon Bila perlu dilakukan pembahasan Tim Teknis jika tidak perlu, langsung ke tahap Proses.
  • Membuat surat undangan kepada Tim teknis untuk pembahasan.

-Berdasarkan Pembahasan

  • Pemeriksaan lapangan
  • Rekomendasi Tim Teknis

-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)

- Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.

-Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)

-Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.

-Registrasi Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon

- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll) atau surat penolakan kepada pemohon.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis

BIAYA/TARIF

Gratis/Tidak Dipungut Biaya

PRODUK PELAYANAN

Dokumen Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)

SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS

-Ruang Tunggu -Ruang Pengisian Formulir

-Front Office terdiri dari :

  • Loket Informasi
  • Loket Penerimaan Berkas
  • Loket Pembayaran untuk jenis perizinan yang beretribusi
  • Loket Penyerahan Dokumen Perizinan

-Back Office

  • Ruang Proses/Pengentrian Perizinan

-Ruang Pengaduan -Ruang Smoking Area

-Ruang Ibu Menyusui -Ruang Kepala Instansi

-Ruang Kepala Bidang

-Ruang Sekretariat

-Ruang Kepala Dinas

- Ruang Arsip

KOMPETENSI PELAKSANA

-Front Office

  • Petugas Informasi Layanan Perizinan
  • Petugas Penerimaan/Penyerahan Berkas Dokumen Perizinan
  • Bendahara Penerimaan

-Back Office

  • Petugas Pemroses/Pengentrian Perizinan

-Petugas Tinjau Lapangan

-Petugas Pengaduan

- Petugas Arsip

PENGAWASAN INTERNAL

Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus

JUMLAH PELAKSANA

8 (Delapan) Orang

JAMINAN PELAYANAN

Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

-Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;

- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.