DASAR HUKUM
PERSYARATAN PELAYANAN
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-Pemohon meminta informasi Tentang Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll) ke loket Informasi Petugas loket memberikan Informasi Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan:
-Petugas loket memeriksa kelengkapan berkas :
Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
- Bagian proses:
-Berdasarkan Pembahasan
-Rekomendasi Tim Teknis apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan berkas pemohon dikirimkan ke bagian Proses untuk penerbitan Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)
- Bila tidak diizinkan berkas dikembalikan ke Pemohon dan diberi surat penolakan.
-Pemroses Perizinan mengolah pembuatan Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)
-Proses Pemeriksaan dan Pemarafan oleh Kasi Pelayanan Perizinan, Kabid Pelayanan Perizinan, Sekdis dan Penandatanganan izin oleh Kepala Dinas.
-Registrasi Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll) atau Surat Penolakan Kepada Pemohon
- Petugas Loket menyerahkan Dokumen Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll) atau surat penolakan kepada pemohon.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
14 (Empat Belas) Hari Kerja, Perhitungan waktu pemrosesan izin adalah setelah semua berkas permohonan lengkap termasuk Rekomendasi OPD Teknis
BIAYA/TARIF
Gratis/Tidak Dipungut Biaya
PRODUK PELAYANAN
Dokumen Izin Tenaga Medis (Dokter, Bidan, dll)
SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASIITAS
-Ruang Tunggu -Ruang Pengisian Formulir
-Front Office terdiri dari :
-Back Office
-Ruang Pengaduan -Ruang Smoking Area
-Ruang Ibu Menyusui -Ruang Kepala Instansi
-Ruang Kepala Bidang
-Ruang Sekretariat
-Ruang Kepala Dinas
- Ruang Arsip
KOMPETENSI PELAKSANA
-Front Office
-Back Office
-Petugas Tinjau Lapangan
-Petugas Pengaduan
- Petugas Arsip
PENGAWASAN INTERNAL
Dilakukan secara berjenjang dan terus menerus
JUMLAH PELAKSANA
8 (Delapan) Orang
JAMINAN PELAYANAN
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan dan Janji Pelayanan
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dilaksanakan di Ruang/Gedung yang memiliki tingkat keamanan dan kenyamanan yang baik
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
-Evaluasi Kinerja Pelaksana secara periodik dilakukan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali;
- Hasil Evaluasi digunakan untuk mengukur keberhasilan dan mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pelayanan serta merumuskan langkah perbaikan.