Berdasarkan Perbup Dharmasraya Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Dharmasraya, maka jumlah perizinan yang di kelola oleh DPMPTSP Kabupaten Dharmasraya sebanyak 139 Izin dan Non Izin.
SEKTOR PENANAMAN MODAL
PERTANIAN DAN PETERNAKAN
LINGKUNGAN HIDUP
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERIKANAN
KESEHATAN
PERINDUSTRIAN
PERDAGANGAN
PERHUBUNGAN
PARIWISATA
PENDIDIKAN
PERKOPERASIAN DAN UMKM
PERTANIAN
LINGKUNGAN HIDUP
PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERIKANAN
KESEHATAN
PERDAGANGAN
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PARIWISATA
PERKOPERASIAN DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
AGRARIA
KETERTIBAN UMUM
SOSIAL
KEHUTANAN